Senin - Jumat08.00 WIB - 17.00 WB
WorkshopJl. Diponegoro no.186 Lt.2 Surabaya

Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

rintekb3

 

Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 merupakan salah satu persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap Pelaku Usaha yang menghasilkan Limbah B3. Sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kita mengenalnya sebagai Izin TPS Limbah B3.

Rintek Penyimpanan Limbah B3 bersama dengan Pertek IPAL menjadi syarat utama permohonan Persetujuan Lingkungan.

Setiap usaha dan kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib menyusun rincian teknis yang mendalam dan komprehensif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Penyimpanan Limbah B3 sendiri adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.

Dasar hukum

 

AlamatKantor
Jl. Sutorejo Selatan X/2, Kel. Dukuh Sutorejo, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur - 60113
Lokasi KamiPeta Lokasi
https://sagarindo.co.id/wp-content/uploads/2019/03/img-footer-map.png
KontakKantor
Jl. Sutorejo Selatan X/2, Kel. Dukuh Sutorejo, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur - 60113
Lokasi kamiPeta lokasi
https://sagarindo.co.id/wp-content/uploads/2019/03/img-footer-map.png

Copyright by BoldThemes. All rights reserved.

Copyright by BoldThemes. All rights reserved.