Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
SLF juga digunakan untuk memberikan kepastian hukum selama proses operasional gedung dan meningkatkan nilai jual bangunan.
PP ini lebih mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung (termasuk bangunan rumah ibadah), Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administrasi.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

