Berdasarkan Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pertek IPAL bersama Rintek Limbah B3 menjadi syarat mutlak untuk mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan.
Dasar hukum:
- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LH No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Pertek dan SLO Pengendalian Pencemaran Lingkungan