Senin - Jumat08.00 WIB - 17.00 WB
WorkshopJl. Diponegoro no.186 Lt.2 Surabaya

Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah

ipal

Berdasarkan Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pertek IPAL bersama Rintek Limbah B3 menjadi syarat mutlak untuk mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Permen LH No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Pertek dan SLO Pengendalian Pencemaran Lingkungan
AlamatKantor
Jl. Sutorejo Selatan X/2, Kel. Dukuh Sutorejo, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur - 60113
Lokasi KamiPeta Lokasi
https://sagarindo.co.id/wp-content/uploads/2019/03/img-footer-map.png
KontakKantor
Jl. Sutorejo Selatan X/2, Kel. Dukuh Sutorejo, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur - 60113
Lokasi kamiPeta lokasi
https://sagarindo.co.id/wp-content/uploads/2019/03/img-footer-map.png

Copyright by BoldThemes. All rights reserved.

Copyright by BoldThemes. All rights reserved.