Senin - Jumat08.00 WIB - 17.00 WB
WorkshopJl. Diponegoro no.186 Lt.2 Surabaya

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan jika tidak ada perubahan.

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

PBG memiliki fungsi:

  • Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
AlamatKantor
Jl. Sutorejo Selatan X/2, Kel. Dukuh Sutorejo, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur - 60113
Lokasi KamiPeta Lokasi
https://sagarindo.co.id/wp-content/uploads/2019/03/img-footer-map.png
KontakKantor
Jl. Sutorejo Selatan X/2, Kel. Dukuh Sutorejo, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur - 60113
Lokasi kamiPeta lokasi
https://sagarindo.co.id/wp-content/uploads/2019/03/img-footer-map.png

Copyright by BoldThemes. All rights reserved.

Copyright by BoldThemes. All rights reserved.