Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah suatu dokumen yang memberikan pernyataan kesesuaian antara rencana aksi pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha.
Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang Dan Bersedia Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Jika Di Kemudian Hari Ditemukan Ketidaksesuaian.
Bagi Pelaku Usaha Yang Sudah Memiliki Izin Lokasi Dan Masih Berlaku Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Maka Izin Lokasi Tersebut Tersebut Masih Dapat Digunakan.
Jenis KKPR
- KKPR Untuk Kegiatan Berusaha Melalui Sistem OSS;
- KKPR Untuk Kegiatan Nonberusaha Melalui Sistem Kementerian ATR/BPN; Dan
- KKPR Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional Melalui Kementerian ATR/BPN.
KKPR untuk wilayah yang peta RDTR sudah terintegrasi ke sistem OSS bisa terbit secara otomatis. Untuk wilayah/daerah yang belum terintegrasi melalui proses verifikasi persyaratan dan penilaian oleh Kantor Pertanahan setempat.
Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021