Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, menyebutkan bahwa pengertian Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/ atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Sertifikat Standar adalah izin yang mencatat pemenuhan standar kegiatan usaha. Izin ini berlaku jika risiko dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Menengah Rendah atau Tinggi, sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021. Sertifikat standar ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan, dengan fokus pada kegiatan berisiko menengah rendah atau tinggi. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk beroperasi dengan kejelasan hukum dan mengurangi beban administrasi dalam pengurusan izin usaha.
Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Sertifikat Standar (SS) dari sistem OSS diperlukan untuk aktivitas usaha yang jenis risiko menengah-rendah dan menengah-tinggi.
Jenis Sertifikat Standar
- Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah
- Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi